Es Krim Cone Tanpa BPOM Ditemukan di Banten, Pabrik Disebut Milik WNA!

BeritaTrend.id.|Serang – Sebuah perusahaan makanan di kawasan industri Serang, Banten, diduga memproduksi es krim cone dalam kemasan tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perusahaan tersebut diketahui bernama PT Uloda Food Indonesia, berlokasi di Jalan Modern Industri II Nomor 5-6, Serang Regency.

Informasi ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas produksi es krim cone tanpa izin BPOM di wilayah Cikande.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten mendatangi lokasi pabrik pada Senin (9/9/2025).

Baca Juga ini  PWI Tangsel Desak Usut Tuntas Pengeroyokan Wartawan

Dari hasil peninjauan, tim media menemukan adanya mesin produksi serta area pengemasan.

Salah satu staf perusahaan menyebut bahwa pemilik pabrik merupakan warga asing dan jumlah karyawan hanya tiga orang.

Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya logo halal pada kemasan kardus produk meski tanpa disertai nomor registrasi resmi BPOM.

Ketika dikonfirmasi, pihak perusahaan mengakui izin edar dari BPOM dan sertifikasi SNI masih dalam tahap pengurusan.

“Ya benar, untuk izin BPOM dan SNI masih proses. Dalam waktu dekat akan ada verifikasi dari pihak terkait,” kata salah satu karyawan.

Baca Juga ini  HKTI Banten Kukuhkan Pengurus DPC dan Gelar Rakerda

Menanggapi hal ini, Ketua DPD GWI Banten Syamsul Bahri menyayangkan sikap BPOM yang dinilai lamban.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai perusahaan yang belum punya izin BPOM dibiarkan beroperasi bebas, apalagi produknya sudah beredar di pasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Biro Hukum GWI, Coki Siregar, SH, menambahkan bahwa pihaknya sudah membawa produk sebagai barang bukti ke BPOM.

Baca Juga ini  Prabowo Terima Utusan Khusus PM Jepang

Namun, menurutnya, lembaga tersebut belum bisa bertindak cepat dengan alasan harus menunggu laporan masyarakat selama 60 hari kerja.

“Seharusnya BPOM bisa langsung menutup sementara pabrik dan menarik produk yang sudah beredar. Kalau izinnya belum ada, jangan sampai produk berisiko ini dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

GWI menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga ke Ombudsman, kementerian terkait, bahkan ke Presiden jika BPOM tidak segera mengambil langkah tegas.