BeritaTrend.id.|– Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memindahkan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016-Juli 2017, ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (9/9/2025).
Langkah ini dilakukan terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan LRT Sumsel tahun anggaran 2016–2020.
PB sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Penetapan Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 dan kini menunggu pelimpahan tahap II ke Kejari Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
PB bukan nama baru dalam kasus korupsi perkeretaapian.
Sebelumnya ia divonis 7,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar oleh PN Tipikor Jakarta Pusat atas perkara jalur KA Besitang-Langsa.
Dalam kasus LRT Sumsel, PB diduga meminta PT Waskita Karya menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan.
Namun proyek teknis tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. PB diduga menerima aliran dana dari sejumlah pejabat PT Waskita Karya.
Adapun empat pihak lain dalam berkas terpisah telah divonis, yakni Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto (PT Waskita Karya), serta Bambang Hariadi Wikanta (PT Perentjana Djaja) yang masih kasasi.


