Hukum  

Kejati Lampung Sita Rp38,5 Miliar, KAMPUD Desak Segera Tetapkan Tersangka

BeritaTrend.id.|Bandar Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17,28 juta atau sekitar Rp270 miliar lebih.

Desakan ini mencuat usai tim penyidik Kejati Lampung menggeledah kediaman mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan menyita aset senilai Rp38,58 miliar.

“Sudah sepatutnya penyidik Kejati Lampung di bawah komando Kajati, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, segera menetapkan tersangka dan menahan mereka. Publik menunggu transparansi serta ketegasan penegakan hukum dalam kasus ini,” tegas Seno Aji, Jumat (5/9/2025).

Ia menyoroti lambannya proses penyidikan, meski sebelumnya Kejati Lampung telah menyita uang Rp876,4 juta yang kini berkembang menjadi Rp2,17 miliar setelah ditempatkan dalam suku bunga bank.

Transparansi dan Akuntabilitas

Aktivis yang dikenal sederhana ini menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan.

Mulai dari pemeriksaan saksi, audit kerugian negara, pengelolaan aset sitaan, hingga proses penuntutan harus dipublikasikan secara terbuka.

“Kejaksaan perlu mengungkap aktor intelektual di balik skandal ini agar terang benderang. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga bila prosesnya akuntabel,” tambahnya.

Meski begitu, Seno Aji tetap mengapresiasi langkah Kejati Lampung dalam membongkar kasus ini.

Menurutnya, dukungan publik penting agar penegakan hukum berjalan konsisten.

Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H, menyampaikan hasil penggeledahan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025). Penyitaan aset mencapai Rp38,58 miliar, terdiri dari:

  • 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
  • Logam mulia 645 gram seharga Rp1,29 miliar
  • Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing Rp1,35 miliar
  • Deposito di beberapa bank Rp4,4 miliar
  • 29 sertifikat hak milik tanah Rp28,04 miliar

Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana PI 10% yang disalurkan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak usahanya PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kejati memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.