Hukum  

Galian C Makan Korban, Polisi Dinilai Lamban

BeritaTrend.id.| – Tangerang – Tragedi memilukan terjadi di bekas lokasi galian C ilegal yang berada di Kampung Kelapa, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Seorang remaja bernama M. Rizki dilaporkan tewas tenggelam setelah berenang bersama tiga temannya di lokasi eks galian pada Selasa, 5 Desember 2023 sekitar pukul 11.45 WIB.

Bekas galian yang menganga dengan kedalaman sekitar 5 hingga 6 meter itu tak direklamasi pasca aktivitas tambang ilegal dihentikan.

Kini lokasi tersebut justru menjadi “kubangan maut”.

Insiden ini sempat viral di media sosial dan memantik keprihatinan publik.

Laporan Polisi Mandek, Orang Tua Korban Kecewa Berat

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Tangerang pada Rabu, 7 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB, dengan nomor laporan LP/B/720/VIII/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG.

Namun hingga kini, proses hukum dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti.

“Awalnya laporan saya sempat ditangani penyidik, tapi di tengah jalan prosesnya terhenti. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap ayah Rizki dengan nada sedih.

Keluarga korban pun meminta perhatian langsung dari Kapolri, agar Kapolresta Tangerang yang baru menjabat dapat membuka kembali serta mengusut tuntas laporan tersebut.

Terima SP2HP, Tapi Belum Ada Tindakan Nyata

Keluarga korban mengungkap bahwa mereka sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Tangerang tertanggal 10 Februari 2025.

Namun, isi surat tersebut belum memberikan kepastian hukum atas kasus kematian anak mereka.

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan

Kuasa hukum keluarga korban, Andi Nur Akbar Juanda, SH, menyayangkan lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

“Kami kecewa karena ini adalah kasus kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Harusnya ada tindakan tegas dan cepat,” ujarnya kepada awak media.

Ia mendesak agar perkara ini segera ditindaklanjuti secara serius demi tegaknya keadilan, serta meminta dukungan dari instansi terkait seperti Satpol PP dan dinas lingkungan hidup untuk mendorong percepatan proses hukum.

Andi juga menegaskan bahwa pihak pengelola galian C ilegal yang tak mengantongi izin harus ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.