Vonis 10 Tahun, Perambah Hutan Langkat Diduga Masih Panen Sawit

BeritaTrend.id.| LANGKAT Jum’at 29/08/25, – Putusan telah dijatuhkan. Alexander Halim alias Akuang, pria yang dinyatakan bersalah karena menguasai dan mengalihfungsikan kawasan hutan konservasi, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Namun, vonis itu belum sepenuhnya menyentuh realitas di lapangan.

Akuang, bersama Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, terbukti melakukan perambahan terhadap 210 hektare Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL)—kawasan yang seharusnya dilindungi dari aktivitas komersial apa pun.

Tetapi hingga saat ini, ia belum ditahan, dan kebun sawit yang tumbuh di atas hutan rusak itu disebut masih berproduksi.

Rekayasa Surat Tanah dan Penguasaan Lahan Konservasi

Perkara bermula sejak tahun 2013. Akuang mendekati Imran yang saat itu menjabat sebagai kepala desa.

Ia meminta dibuatkan surat keterangan tanah di kawasan suaka margasatwa yang secara hukum tak bisa dimiliki individu.

Surat itu kemudian dimanipulasi menjadi dasar untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), meski tidak ada proses pelepasan kawasan hutan dari pemerintah.

Dengan kedok legalitas semu itu, lahan dikelola dan ditanami sawit melalui Koperasi Sinar Tani Makmur, milik Akuang. Aktivitas ilegal itu terus berlangsung, bahkan setelah proses hukum berjalan.

Rp 797,6 Miliar: Kerugian Negara Akibat Hutan Rusak

Putusan yang dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, menyebut kerugian negara akibat perambahan mencapai Rp797,6 miliar, yang terdiri dari:

  • Kerugian ekologis: Rp436,63 miliar
  • Kerugian ekonomi lingkungan: Rp339,15 miliar
  • Biaya pemulihan: Rp9,26 miliar
  • Biaya revegetasi: Rp2,11 miliar

Majelis Hakim juga menetapkan Uang Pengganti (UP) sebesar nilai tersebut kepada Akuang.

Bila tidak dibayar dalam waktu sebulan pasca putusan inkrah, harta kekayaan miliknya bisa disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana 5 tahun penjara.

Namun, sampai hari ini, vonis belum dieksekusi.

Jaksa Banding, Terpidana Belum Ditahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara dan UP Rp856,8 miliar kepada Akuang.

Kejaksaan pun telah resmi mengajukan banding, sebagaimana dikonfirmasi Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Akta Banding No.52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 15 Agustus 2025.

Namun yang menjadi sorotan publik saat ini bukan hanya soal berat-ringan hukuman, melainkan kenapa terpidana tidak langsung ditahan.

Menurut Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo, status banding membuat eksekusi penahanan belum dilakukan.

Soal dugaan bahwa sawit masih dipanen di atas lahan sitaan, Nardo mengaku belum mengetahui. “Nanti kami sampaikan ke JPU,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan surat sita dari PN Tipikor Medan (No. 39/Tanggal 14 Oktober 2024), lahan tersebut saat ini dititipkan pengawasannya kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.

Siapa Jaga Sitaan Negara?

Dalam praktik hukum, objek sita seharusnya berada dalam pengawasan ketat Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun pengawasan tersebut kini diserahkan ke lembaga konservasi, tanpa pengawalan yang transparan dari kejaksaan.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut soal pengawasan atau penjagaan aktivitas di lapangan.

Sementara itu, dugaan hasil panen sawit masih mengalir ke kantong pribadi Akuang terus menjadi isu liar yang belum terjawab.