Hukum  

Isa Rachmatarwata Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar

BeritaTrend.id.|Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, resmi didakwa terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Isa menguntungkan dua perusahaan asing secara melawan hukum hingga Rp90 miliar.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 16 Agustus 2025.

Baca Juga ini  RUU Perampasan Aset Kembali Mengemuka

Jaksa menilai persetujuan Isa atas program reasuransi hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi. “Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp90 miliar,” ujar jaksa.

Isa, saat masih menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, menyetujui reasuransi cadangan premi AJS kepada dua perusahaan asing: Provident Capital Indemnity (Rp50 miliar pada Mei 2010) dan Best Meridien Insurance Company (Rp24 miliar pada Mei 2012 serta Rp16 miliar pada Januari 2013).

Baca Juga ini  Kades Bungkam, Proyek Diduga Bermasalah

Namun, reasuransi itu tidak mengalihkan risiko sesungguhnya dan hanya mempercantik laporan keuangan Jiwasraya.

Selain reasuransi, Isa juga dianggap menyetujui produk saving plan dengan bunga tinggi yang justru menjerat Jiwasraya dalam utang hingga Rp12,2 triliun per akhir 2019.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari rangkaian korupsi besar Jiwasraya yang sebelumnya menyeret Benny Tjokrosaputro dkk, dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

Baca Juga ini  Kejati Sumut Tahan Bos Bank Sumut dan Debitur dalam Kasus Korupsi KPR

Atas perbuatannya, Isa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.