BeritaTrend.id.| – MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran SD–SMP Kabupaten Batu Bara senilai Rp 1,8 miliar memanas.
Tim Penasehat Hukum (PH) Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, memukul balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan fakta-fakta saksi yang mereka klaim bertolak belakang dengan perhitungan kerugian negara.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 14 Agustus 2025, enam pengacara terdakwa menyampaikan duplik secara bergantian.
Mereka menegaskan, kesaksian para kepala sekolah menunjukkan aplikasi berfungsi sejak 2021 hingga akhir 2022.
“Ini bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi,” ujar Dedy Ismanto.
Menurut PH, kerusakan aplikasi setelah 2022 bukan tanggung jawab Ilyas, melainkan CV Rizky Anugrah Karya yang kini direkturnya masuk daftar pencarian orang.
Mereka juga mempersoalkan audit JPU yang menggunakan metode total loss berdasarkan pemeriksaan ahli IT pada Juni 2024, dua tahun setelah aplikasi berhenti beroperasi.
“Metode itu mengabaikan fakta di persidangan. Banyak kegiatan terkait proyek ini — dari bimtek di hotel hingga pendampingan di kecamatan — tidak dihitung sama sekali,” kata Mulatua Pohan.
PH juga mengkritik perubahan dalil JPU yang awalnya menyebut Ilyas lalai, lalu di replik menjadi sengaja tidak memeriksa hasil pekerjaan.
“Perubahan ini patut dicurigai,” tambahnya.
Ilyas menegaskan tidak pernah menerima aliran dana proyek. Uang sepenuhnya masuk ke rekening perusahaan penyedia.
Terkait Rp 500 juta yang ia titipkan, PH menyebutnya sukarela sebagai tanggung jawab moral, bukan hasil kejahatan, dan meminta pengadilan memerintahkan pengembalian dana itu.
JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan tetap pada tuntutan semula. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menunda sidang hingga 28 Agustus 2025 untuk agenda putusan.