Hukum  

Modus LSM, Warga Diperas Rp3,5 Juta

BeritaTrend.id.| Tangerang – Dua pria berinisial BY dan JW yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK), ditangkap jajaran Polsek Pinang, Tangerang, usai kepergok melakukan dugaan pemerasan terhadap seorang warga.

Aksi keduanya terbongkar saat transaksi uang sebesar Rp3,5 juta dilakukan secara langsung pada Senin (4/8/2025) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/141/VIII/2025/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua pelaku kini telah diperiksa intensif terkait dugaan praktik pemerasan yang mereka lakukan dengan mengatasnamakan organisasi sipil.

Modus: Surat Ancaman Bermuatan “Koordinasi”

Dari keterangan korban, modus operandi para pelaku adalah dengan mengirimkan surat ancaman bertuliskan intimidasi secara halus, yang menyatakan bahwa korban akan dilaporkan ke sejumlah lembaga bila tak menyerahkan uang koordinasi.

Dalam narasi yang dibangun pelaku, permintaan itu diklaim berasal dari perintah langsung pimpinan LSM BARALAK.

“Saya terkejut saat menerima surat itu. Isinya tidak hanya menyerang nama baik saya, tapi juga mencederai prinsip hukum dan etika,” ungkap korban, Akhyar Kamil, melalui unggahan di media sosial, Rabu (6/8/2025).

Polisi: Dugaan Kuat Ada Arahan dari Pimpinan LSM

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., membenarkan adanya dugaan bahwa kedua terduga pelaku menjalankan aksi ini berdasarkan instruksi atasan mereka di LSM.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tindakan ini tidak dilakukan secara pribadi. Kami menduga ada arahan struktural dari pimpinan LSM tersebut,” jelas Iptu Adityo melalui pesan singkat.

Meskipun saat ini BY dan JW dipulangkan dengan status saksi, penyelidikan terus berlanjut.

Polisi juga tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap pimpinan BARALAK untuk dimintai keterangan.

Jerat Hukum: Bisa Terancam 9 Tahun Penjara

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, serta Pasal 369 ayat (1) KUHP terkait intimidasi tertulis.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan yang mengatasnamakan organisasi atau ormas.

“Masyarakat harus berani melapor bila ada oknum yang meminta uang dengan cara menakut-nakuti. Semua tindakan semacam ini akan kami tindak tegas,” tegas Adityo.