Roya Digital, Sertipikat Tanah Bebas Utang!

BeritaTrend.id.| – Jakarta – Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) kian menjadi primadona di sektor pertanahan.

Terhitung hingga Juni 2025, sebanyak 426.625 permohonan HT-El telah diterima oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jumlah ini menunjukkan tingginya antusiasme publik terhadap layanan digital dalam pengurusan jaminan utang berbasis hak atas tanah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa untuk mengakses layanan HT-El, debitur perorangan hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar.

“Pemohon membawa sertipikat tanah yang akan dijaminkan, KTP, dan Kartu Keluarga. Kemudian mengisi formulir permohonan HT-El dan membayar biaya PNBP sesuai nilai jaminan,” ujar Harison dalam keterangannya, Senin, 4 Agustus 2025.

Rincian Tarif PNBP HT Sesuai PP No. 128 Tahun 2015:

  • Hingga Rp250 juta: Rp50.000
  • Rp250 juta–Rp1 miliar: Rp200.000
  • Rp1 miliar–Rp10 miliar: Rp2.500.000
  • Rp10 miliar–Rp1 triliun: Rp25.000.000
  • Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000

Pengajuan HT-El bisa dilakukan melalui bank yang menjadi pemberi kredit.

Nantinya, pihak bank bersama debitur akan menyusun Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Setelah APHT disahkan, data tersebut akan terintegrasi dengan Kantor Pertanahan.

“Setelah proses ini selesai, pada sertipikat tanah akan dicantumkan catatan mengenai keberadaan HT,” jelas Harison.

Jika utang telah lunas, maka HT dapat dihapus melalui proses Roya, yang juga kini tersedia secara elektronik.

Roya menunjukkan bahwa objek tanah telah bebas dari tanggungan kredit, dan akan diterbitkan Sertipikat Elektronik terbaru tanpa catatan HT.

Bagi sertipikat lama dalam bentuk analog, proses Roya akan disertai dengan alih media ke sertipikat digital. Sertipikat ini dapat diambil langsung di loket Kantor Pertanahan.

Adapun biaya Roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertipikat.

Jika sebelumnya HT diajukan secara digital, maka penghapusan HT juga dilakukan secara digital.

Namun, untuk HT konvensional, proses penghapusan masih dilakukan secara manual.

Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan sistem HT-El sejak 2019, sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi layanan pertanahan.