Hukum  

Jurnalis Dianiaya Saat Liputan Obat Terlarang di Karawang, Diduga Libatkan Oknum TNI

BeritaTrend.id. – Karawang – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi.

Riandi Hartono, reporter media teropongrakyat, mengalami penganiayaan saat melakukan peliputan dugaan peredaran obat golongan G tanpa izin di kawasan Karawang Barat, Senin (4/8/2025).

Peristiwa terjadi sekitar siang hari di sebuah toko di Jalan Singasari, Karawang Kulon.

Saat itu, Riandi tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi dari pemilik toko terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang.

Namun, investigasinya berubah menjadi aksi brutal.

Riandi diduga dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI bersama sekelompok preman yang disebut-sebut berada di bawah kendali oknum TNI berinisial A-N.

Akibat pemukulan tersebut, Riandi mengalami luka berdarah di kaki dan paha, lecet di punggung, serta sakit kepala hebat.

Ia langsung melaporkan insiden ini ke Polres Karawang.

Pimpinan Redaksi teropongrakyat, Rocky, mengecam keras tindak kekerasan tersebut dan mendesak aparat bertindak tegas.

“Kami anggap ini serangan langsung terhadap kebebasan pers. Jurnalis dilindungi UU Pers. Penyerangan ini tidak hanya melukai Riandi, tapi juga melukai hak publik atas informasi,” tegas Rocky.

Senada dengan itu, Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dari Universitas Padjadjaran, turut menyampaikan keprihatinannya.

“Jika jurnalis tak lagi merasa aman saat bertugas, maka yang terancam bukan hanya mereka, tapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi,” kata Nina.

Selain itu, dugaan praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin ini juga merupakan pelanggaran serius.

Berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Hingga saat ini, publik menantikan tindakan tegas dan cepat dari pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.