APBD Tebing Tinggi Terancam Batal!

π˜½π™šπ™§π™žπ™©π™–π™π™§π™šπ™£π™™.π™žπ™™.Tebing Tinggi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 terancam dibatalkan atau ditinjau ulang oleh Gubernur Sumatera Utara.

Hal ini disebabkan adanya dua persoalan krusial yang bisa menggugurkan keabsahan proses penyusunannya.

Masalah pertama terkait dengan status Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang masih berstatus sebagai Pelaksana Harian (PLH).

Berdasarkan surat perintah pelaksana harian nomor 800.1.11.1/4648/BPKSDM-TT/2025 tertanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani Wali Kota Tebing Tinggi, jabatan Sekretaris Daerah saat ini diisi oleh PLH.

Namun, dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019, disebutkan bahwa seorang PLH tidak memiliki wewenang strategis dalam hal pengambilan keputusan administratif dan keuangan.

Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tidak mengakui keberadaan posisi PLH untuk jabatan Sekretaris Daerah, melainkan mewajibkan pengangkatan Penjabat Sekda secara resmi.

Masalah kedua adalah kekosongan jabatan Kepala Inspektorat Daerah, yang menjadi bagian integral dalam TAPD.

Inspektorat bertugas melakukan reviu terhadap RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai tahapan wajib dalam pembahasan Perubahan APBD.

Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, reviu oleh Inspektorat menjadi syarat mutlak dalam proses penyusunan APBD.

Ketidakhadiran pejabat kepala Inspektorat memunculkan celah hukum yang bisa mengakibatkan batalnya keseluruhan proses penganggaran.

Tak hanya itu, dalam surat mandat yang menunjuk PLH Sekda, disebutkan bahwa masa tugas PLH berlaku hingga dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah.

Padahal, aturan tersebut bertentangan dengan mekanisme dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018, yang hanya mengatur penunjukan Penjabat Sekda, bukan PLH.

Jika laporan resmi diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah, bukan tidak mungkin Perda Perubahan APBD 2025 Kota Tebing Tinggi dibatalkan atau wajib direvisi.

Situasi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk segera membenahi prosedur dan memastikan pejabat terkait diangkat sesuai regulasi yang berlaku.