BeritaTrend.id. – Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengambilalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Seremoni tahap kedua ini berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, serta Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Tampak pula para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, dan pimpinan eselon dari kedua institusi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan langkah strategis dalam merombak wajah penegakan hukum nasional.
Proses ini, kata Burhanuddin, meliputi alih kelola seluruh unsur—dari sumber daya manusia, peralatan, hingga anggaran dan dokumen.
“Ini adalah titik tolak transformasi hukum yang menyeluruh. Kita ingin sistem pengelolaan benda sitaan negara menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Burhanuddin menyebut bahwa dengan mandat baru tersebut, Kejaksaan RI akan memiliki kontrol penuh terhadap proses penyimpanan dan pemanfaatan barang bukti maupun barang hasil sitaan yang bernilai hukum tinggi.
Para pegawai ini, menurut Jaksa Agung, adalah garda baru dalam membangun tata kelola aset negara yang kuat dan berintegritas.
“Bergabungnya mereka bukan hanya adaptasi administratif. Ini adalah bagian dari transformasi kelembagaan menuju tata kelola aset yang lebih kuat dan fungsional,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam masa transisi ini.
Ia meminta koordinasi lapangan tetap dijaga demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
“Tantangan ini adalah peluang. Sinergi antarlembaga harus jadi kekuatan untuk mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran yang adil dan bermanfaat bagi hukum,” tutupnya.
Diketahui, sebanyak 709 pegawai telah menerima penugasan baru di unit-unit Rupbasan yang dikelola Kejaksaan.
Transformasi ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam pengelolaan benda sitaan negara yang lebih modern dan terintegrasi.


