BeritaTrend.id. – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa pagi, 15 Juli 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Berdasarkan pantauan Berita Trend di lokasi, Nadiem tiba sekitar pukul 08.58 WIB.
Ia tampak mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, serta membawa tas jinjing berwarna gelap.
Nadiem didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, bersama enam pengacara lainnya yang turut membawa beberapa tas besar.
Mantan bos Gojek itu memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada media dan hanya memberi gestur hormat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Hari ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem. Sebelumnya, ia diperiksa pada 23 Juni 2025 selama lebih dari 12 jam.
Seusai pemeriksaan pertama, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai dasar demokrasi dan pemerintahan bersih.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 20 Mei 2025, namun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
Penyidik Kejagung tengah mendalami kemungkinan kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan digital tersebut.
Tak hanya Nadiem, Kejaksaan juga memeriksa sejumlah pihak dari sektor swasta.
Di antaranya adalah Andre Soelistyo, eks CEO GoTo, serta Melissa Siska Juminto, Presiden Direktur Tokopedia yang juga merupakan pemegang saham Gojek.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak dari Google, menyusul informasi bahwa raksasa teknologi tersebut pernah menyuntikkan dana ke Gojek pada 2018 dan 2020.
Pada tahun 2018, Google disebut telah menginvestasikan sekitar Rp 16 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penyidik tengah mendalami apakah ada keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan kebijakan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
“Itu yang sedang didalami. Apakah investasi tersebut berpengaruh terhadap proses pengadaan,” ujar Harli saat ditemui di Kejagung.
Meski Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka, posisinya sebagai pendiri Gojek dan mantan menteri terkait menjadikan keterangannya krusial dalam proses penyidikan kasus yang menyita perhatian publik ini.