Rangkap Jabatan BUMN Disorot Lendry SM

BeritaTrend.id. – Jakarta, 12 Juli 2025 – Praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara di perusahaan pelat merah kembali menjadi sorotan tajam.

Lendry SM, SH, aktivis reformasi 98 sekaligus Ketua Umum DPP Gemar Indonesia dan Koordinator Aliansi APIK 08, menegaskan bahwa pejabat seperti menteri dan wakil menteri tidak seharusnya menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Lendry, praktik tersebut melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan pelayanan publik harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

“Ketika pejabat publik merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, prinsip-prinsip pelayanan publik rawan terganggu. Hal ini berdampak pada penurunan kualitas layanan dan mengaburkan garis antara kepentingan publik dan politik,” tegasnya.

Lendry juga menyoroti pelanggaran terhadap Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan lain.

Tak hanya itu, UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 serta Pasal 23 UU Kementerian Negara turut melarang pejabat merangkap posisi dalam entitas bisnis milik negara.

Ia mengingatkan bahwa dampaknya bukan sekadar administratif.

“Pengawasan internal BUMN melemah, independensi lembaga terganggu, dan risiko penyalahgunaan wewenang meningkat. Ini membuka celah bagi BUMN menjadi alat distribusi kekuasaan, bukan sebagai motor penggerak ekonomi negara,” lanjut Lendry.

Penempatan yang tepat dinilai krusial untuk menjaga integritas, efisiensi, dan orientasi pelayanan publik di tubuh BUMN.

“Jika profesionalisme dikedepankan, BUMN bisa kembali fokus menjalankan fungsinya untuk menopang perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.