Jakarta, BeritaTrend.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap fakta mencengangkan dalam sidang vonis terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya.
Uang hasil pemerasan yang dilakukan Azam terhadap korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari ibadah umrah hingga investasi jangka panjang.
Dalam pembacaan putusan, Selasa, 8 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan Azam terbukti memeras korban senilai Rp 11,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar disalurkan ke rekening istrinya berinisial TA.
“Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti umrah, liburan ke luar negeri, dan sumbangan ke pondok pesantren, senilai Rp 1 miliar,” ujar Sunoto di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Azam juga menggunakan dana korupsi tersebut untuk membeli produk asuransi bank milik negara senilai Rp 2 miliar, yang disebut hakim sebagai bentuk perlindungan finansial untuk keluarga.
Selanjutnya, jaksa Azam menempatkan Rp 2 miliar dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka panjang.
Ia juga diketahui membeli aset properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 3 miliar.
Hakim menilai tindakan Azam menunjukkan pola sistematis dalam memperkaya diri dari jabatan publiknya.
“Penggunaan uang korupsi untuk instrumen keuangan jangka panjang menunjukkan adanya niat menikmati hasil tindak pidana secara berkelanjutan,” kata Sunoto.
Dalam kasus ini, jaksa Azam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti memeras para korban melalui kuasa hukum yang mewakili mereka, dengan memanfaatkan posisinya sebagai penegak hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi.