Skandal Proyek Tanggul Cisurupan Garut: Selisih Anggaran hingga Minim Transparansi
BeritaTrend.id. – Garut, 3 Juli 2025 — Sebuah proyek pembangunan tanggul sungai yang berlokasi di kawasan Pondok Pesantren Al-Faruq, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan serius terkait pelaksanaan dan administrasinya.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Proyek dengan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender tersebut ditangani oleh CV. Roda Mulya.
Berdasarkan dokumen kontrak resmi, nilai pekerjaan tercatat sebesar Rp 141.170.000.
Namun, angka berbeda muncul dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) bernomor: 030/CV.RM/Pem-PK/VI/2025, yaitu sebesar Rp 147.170.000.
Selisih sebesar Rp 6 juta ini belum mendapatkan penjelasan resmi, memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran, manipulasi dokumen, atau kelalaian administratif yang bisa berujung pada potensi kerugian negara.
Pelanggaran di Lapangan: Dari Papan Proyek hingga Legalitas Material
Dugaan tak hanya berhenti pada selisih anggaran.
Menurut hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, ditemukan sejumlah pelanggaran lapangan lainnya, di antaranya:
- Tidak dipasangnya papan informasi proyek saat pekerjaan dimulai, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik.
- Pemberitahuan pelaksanaan proyek terlambat empat hari kepada pihak desa, menunjukkan lemahnya koordinasi administratif.
- Penggunaan material batu yang diduga berasal dari sekitar lokasi proyek tanpa kejelasan asal usulnya, meski pihak pelaksana menyebut telah membeli dari luar.
Edy Kuntoro, ST., Sekretaris Dinas PUPR Garut, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil PPK dan pelaksana untuk mengklarifikasi temuan tersebut.
“Selisih nilai proyek dan volume yang tak dicantumkan di papan informasi harus dikonfirmasi ke PPK. Tapi prinsipnya, informasi nilai dan volume pekerjaan wajib ada di papan proyek sesuai SPK,” jelas Edy.
Sementara itu, Ari Mohammad Ridwan, ST., Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Garut, menegaskan bahwa meskipun volume tidak wajib ditampilkan, nama proyek, nilai kontrak, lokasi, durasi pekerjaan, dan sumber dana merupakan informasi minimal yang harus diumumkan kepada publik.
Ia menambahkan, kesalahan informasi harus segera diklarifikasi dan diperbaiki sesuai ketentuan.
Namun, fakta bahwa papan informasi tidak ditemukan di awal pelaksanaan proyek dan terdapat ketidaksesuaian nilai anggaran, justru memperkuat kekhawatiran akan dugaan pelanggaran administratif maupun hukum yang lebih serius.
Berpotensi Langgar Tiga Regulasi Penting
Pakar hukum tata kelola anggaran menyebut bahwa kasus ini berpotensi melanggar beberapa regulasi kunci, yaitu:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran secara terbuka.
- Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 – mengatur kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan konstruksi.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – menjerat manipulasi anggaran dan penyimpangan proyek sebagai bentuk tindak pidana korupsi.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Menyikapi persoalan ini, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis anggaran mendorong agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit investigatif atas proyek tersebut.
Tak hanya itu, jika terdapat unsur kesengajaan atau praktik korupsi yang sistematis, maka Kejaksaan Negeri Garut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak pelaku yang terlibat.
“Dana publik bukan untuk dipermainkan. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pembangunan lainnya yang dibiayai oleh uang rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Catatan Akhir: Jangan Anggap Remeh Transparansi
Keterbukaan informasi dan kesesuaian dokumen dalam proyek pemerintah bukan sekadar formalitas, melainkan indikator utama integritas dalam pengelolaan anggaran publik.
Proyek tanggul Cisurupan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan publik, bukan menjadi simbol lemahnya akuntabilitas.