π½ππ§ππ©πππ§ππ£π.ππ. – KUPANG β PN Kupang, 30 Juni 2025. – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana kasus yang mengguncang publik: perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, serta seorang mahasiswi bernama SHDR alias Fn (20).
Proses persidangan yang digelar tertutup ini menjadi sorotan luas, mengingat keterlibatan aparat kepolisian aktif dan eksploitasi anak di bawah umur.
Fajar Didakwa Cabuli Tiga Anak, Termasuk Balita
Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Fajar yang dituding mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur dalam rentang waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
Fakta paling mencengangkan, salah satu korban masih berusia lima tahun.
Dugaan kuat menyebutkan aksi bejat dilakukan di sejumlah hotel berbintang di Kupang dengan modus perekrutan melalui aplikasi online seperti Michat.
Jaksa Penuntut Umum membidik Fajar dengan berbagai pasal berat, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU ITE karena terdakwa turut merekam aksi tersebut menggunakan ponsel pribadi.
Mahasiswi Jadi Perantara Eksploitasi Anak
Sidang dilanjutkan pada pukul 10.30 WITA dengan terdakwa kedua, Fn, mahasiswi berusia 20 tahun yang disebut menjadi “jembatan” utama dalam aksi keji tersebut.
Ia didakwa karena merekrut dan mengantar langsung korban balita ke hotel tempat Fajar menginap.
Sebagai imbalan, Fani menerima uang Rp3 juta dari Fajar. Peran Fn masuk dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang, dengan ancaman pidana sangat berat.
Dakwaan Berat, Komitmen Tegas Kejaksaan
Baik Fajar maupun Fn dikenai pasal-pasal berlapis yang mencerminkan seriusnya kasus ini, termasuk pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari gabungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kupang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan tegas tanpa kompromi.
Jaksa juga menggandeng LPSK guna memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk upaya restitusi.
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, dengan dua nomor perkara terpisah: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fajar dan 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fani.
Sidang Ditunda, Agenda Lanjutkan Eksepsi & Pemeriksaan Saksi
Sidang terhadap Fajar dijadwalkan kembali pada Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum.
Sementara sidang untuk Fani akan berlanjut pada Senin, 21 Juli 2025 dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi cerminan nyata bahwa predator anak bisa datang dari kalangan mana sajaβbahkan dari lembaga penegak hukum itu sendiri.
Kejaksaan menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak, dengan menjunjung keadilan dan keberpihakan pada korban sebagai prioritas utama.