Nusron: Penjual Pulau Anambas di Situs Asing Aneh dan Ilegal

BeritaTrend.id. – Jatinangor – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut pihak yang mengiklankan pulau-pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs asing sebagai “orang aneh”.

Pasalnya, menurut Nusron, Pulau Anambas adalah milik negara dan tidak pernah masuk dalam daftar aset yang bisa dijual ke publik, apalagi ke pihak asing.

“Logikanya sederhana. Kalau kita mau jual barang, yang boleh jual adalah pemiliknya. Kalau bukan pemilik, ya tidak bisa jual,” ujar Nusron usai menghadiri acara di Kampus IPDN Jatinangor, Rabu, 25 Juni 2025.

Pernyataan tersebut merespons temuan bahwa empat pulau tropis di wilayah Anambas ditawarkan di situs internasional Private Islands Online, lengkap dengan deskripsi eksotis dan potensi bisnis wisata.

Situs yang berbasis di Kanada itu menyebut pulau-pulau tersebut sedang diproses kepemilikannya melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA), dengan menawarkan saham dari perusahaan yang tengah berdiri.

Penjualan Tanpa Hak, Pemerintah Tegas Menolak

Menurut Nusron, tidak ada satu pun individu atau badan hukum yang berhak memiliki seluruh bagian dari pulau kecil di Indonesia, merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 dan 17 Tahun 2016.

Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penguasaan penuh atas pulau-pulau kecil oleh satu pihak bertentangan dengan regulasi negara.

Selain itu, kata Nusron, Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 juga mempertegas batasan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan kawasan perairan sekitarnya.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa sedikitnya 45 persen dari luas daratan pulau harus dialokasikan untuk jalur evakuasi dan ruang publik, sehingga tidak boleh dikuasai sepenuhnya.

“Apalagi untuk orang asing. Status hak atas tanah seperti HGB (Hak Guna Bangunan) saja tidak bisa diberikan kepada warga negara asing. Apalagi SHM (Sertifikat Hak Milik), itu khusus untuk WNI,” ujar Nusron menegaskan.

Modus Lama, Skema Baru

Kasus pemasaran pulau Anambas ini bukan pertama kali terjadi.

Praktik menjual pulau lewat situs luar negeri kerap memanfaatkan celah hukum dengan membungkusnya dalam skema investasi atau kepemilikan saham pada perusahaan lokal yang dikendalikan asing.

Namun, menurut pemerintah, skema seperti ini tetap tidak sah jika substansinya melanggar peraturan pertanahan dan kepemilikan aset di Indonesia.

Dalam situs Private Islands Online, dua dari empat pulau yang dipasarkan dijelaskan secara rinci: memiliki laguna alami, pasir putih, dan cocok untuk resor mewah.

Situs juga mencantumkan nilai investasi tinggi dan menyasar pasar global. Namun tidak jelas bagaimana proses legalitas tanah tersebut diperoleh.

“Kami akan telusuri dan pastikan tidak ada celah hukum yang dilanggar. Kalau perlu, akan kami laporkan pihak-pihak yang menyalahgunakan informasi untuk memasarkan aset negara,” kata Nusron.

Red Flags bagi Kedaulatan dan Regulasi

Fenomena pemasaran pulau-pulau Indonesia ke pasar asing mengangkat kekhawatiran soal kedaulatan wilayah dan potensi penyalahgunaan lahan strategis.

Praktik ini juga bisa menjadi sinyal merah terhadap lemahnya pengawasan terhadap aset-aset maritim dan pulau kecil yang tersebar di Nusantara.

Sejumlah pengamat menilai pemerintah harus memperketat sistem verifikasi lahan dan memperkuat digitalisasi sertifikat tanah guna mencegah pemalsuan atau manipulasi kepemilikan seperti yang terjadi di Anambas.