Harga Beras dan Minyak Naik, Kemendagri Minta Pemda Sigap

BeritaTrend.id. – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan harga kebutuhan pokok, khususnya beras dan minyak goreng.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang berlangsung secara hybrid, Senin (16/6/2025).

Tomsi mengungkapkan, potensi kenaikan harga dua komoditas utama tersebut terdeteksi dalam hasil Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan yang sebelumnya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan.

Salah satu langkah antisipasi yang telah dilakukan pemerintah pusat adalah dengan menjalankan program Operasi Pasar melalui skema SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) serta penyaluran bantuan beras sejak Juni hingga Juli.

“Kita harus fokus pada komoditas yang mengalami kenaikan signifikan, yaitu beras, minyak goreng, cabai merah, dan cabai rawit. Empat ini harus segera kita tangani agar inflasi bisa ditekan,” tegas Tomsi.

Harga Melejit di Beberapa Wilayah

Berdasarkan data yang dipaparkan, harga beras di zona 1 seperti Bandar Lampung, Surabaya, Dompu, Jakarta Timur dan Jakarta Utara sudah melampaui ambang Harga Eceran Tertinggi (HET) dan bahkan menembus Rp15 ribu per kilogram.

Sementara itu, kondisi serupa terjadi pada minyak goreng.

Di Jakarta Pusat, harga minyak goreng tercatat Rp17.667/liter, sedangkan di Bandung mencapai Rp17.500/liter, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Tomsi menekankan pentingnya tindakan cepat, terutama dalam menjamin ketersediaan pasokan pangan dan mencegah spekulasi harga.

“Kalau sudah tahu pasokan mulai berkurang, jangan tunggu harga naik dulu baru bertindak. Kita harus antisipatif, bukan reaktif,” imbuhnya.

Instruksi untuk Satgas Pangan dan Pemda

Guna memperkuat pengawasan di lapangan, Tomsi juga menginstruksikan Satgas Pangan Polri di tingkat daerah untuk lebih aktif melakukan pengecekan harga bersama Pemda.

“Fokus kita saat ini adalah memastikan harga beras dan minyak goreng tetap terkendali. Pemantauan rutin sangat penting,” pungkasnya.

Kemendagri mengingatkan bahwa HET adalah harga acuan resmi pemerintah, sehingga tidak boleh diabaikan oleh Pemda.

Pemerintah daerah diminta untuk tidak memberi ruang kepada praktik penjualan di atas HET tanpa alasan yang jelas.