BeritaTrend.id. – Labura Rabu, 14 Juni 2025 – Proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, kembali menjadi sorotan tajam publik.
Dugaan kuat proyek ini sarat penyimpangan, mulai dari pelanggaran administratif, tumpang tindih dengan proyek APBD, hingga indikasi praktik korupsi seperti mark-up dan pencurian volume material.
Pantauan tim investigasi di lapangan pada Sabtu (14/6/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan serius.
Di sepanjang jalur jalan kabupaten, terlihat proyek pembuatan paret beton bersumber dari APBD 2025 yang berdampingan dengan proyek siluman sepanjang 84 meter—diduga berasal dari Dana Desa—tanpa papan informasi proyek.
Yang lebih mengejutkan, terdapat proyek pembangunan Telford dan Tembok Penahan Tanah senilai Rp198.500.000 yang diduga justru merusak struktur proyek sebelumnya dari APBD.
Proyek baru tersebut memanfaatkan area aset milik Pemkab Asahan, yang sejatinya bukan wewenang penggunaan oleh pemerintah desa tanpa persetujuan resmi.
Tumpang Tindih Proyek dan Kualitas Buruk
Senior tukang berpengalaman, M. Nasti, yang melakukan investigasi teknis, menyebutkan bahwa proyek tembok penahan tanah dibangun tanpa perencanaan matang.
Ia menyoroti struktur bangunan yang memakai material Padas tanpa tiang pengikat, menjadikan bangunan rentan dan mubazir secara teknis. Bahkan, konstruksi itu merusak paret lama yang masih aktif.
“Proyeknya terkesan asal jadi. Tidak ada pengikat balok, tidak ada perhitungan teknis. Bahkan menutup paret lama, itu bahaya saat musim hujan,” ungkap Nasti.
Lebih parah, para pekerja di lapangan mengaku tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD), menandakan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab sosial dari pihak pelaksana proyek.
Kepala Desa Diduga Tutup Informasi, Camat Bungkam
Saat hendak dikonfirmasi, Kepala Desa Padang Sipirok, Dede Aswandi, memilih bungkam dan bahkan memblokir nomor media.
Sementara itu, Asrul Latif, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kepala Dusun II, menghindar dari wartawan saat akan dimintai klarifikasi.
Camat Aek Ledong yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga artikel ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
Desakan kepada Inspektorat dan Aparat Pengawas
Berbagai elemen masyarakat menilai perlu keterlibatan aktif lembaga pengawas seperti BPD, Camat, dan Inspektorat Kabupaten Asahan agar tidak terkesan melakukan pembiaran.
Bila dibiarkan, kondisi ini rawan menimbulkan kebocoran anggaran dana desa secara sistematis.
“Jangan sampai masyarakat menilai ini jadi bentuk pembiaran sistemik. Kalau tidak ingin dituding kongkalikong, instansi pengawas harus bertindak,” tegas warga.