Hukum  

Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Desa

BeritaTrend.id. – Palembang Senen, 2 Juni 2025 — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara tindak pidana korupsi proyek jaringan komunikasi dan informasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, periode anggaran 2019 hingga 2023.

Dua tersangka yang ditahan adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, pejabat Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 dan TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MO dan MH terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang dikumpulkan sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

Penahanan terhadap MO dilakukan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2025.

Sementara itu, tersangka MH telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain yang masih berkaitan.

Pasal yang Dilanggar

Tindakan para tersangka diduga melanggar:

  • Kesatu: Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau

  • Kedua: Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Modus Operandi: Arahkan Saksi Beri Keterangan Palsu

MO dan MH diduga secara bersama-sama menyusun skenario untuk memengaruhi saksi RD dan MA dalam memberikan keterangan palsu kepada penyidik, dengan tujuan menutupi fakta sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jaringan informasi desa.

Hingga kini, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dalam perkara ini.

Langkah penahanan ini menandai komitmen Kejati Sumsel dalam menindak tegas segala bentuk perintangan terhadap proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.