BeritaTrend.id. – Asahan, Sumut Kamis, 22/05/25. – Kinerja Kepala Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Leiman S.Ag kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, rangkap jabatannya sebagai Mudim Agama di PT. Socfindo Kebun Aek Loba diduga kuat membuatnya jarang hadir di kantor desa.
Fakta lapangan menyebutkan, selama dua hari berturut-turut, Senin hingga Selasa (19-20 Mei 2025), tim media berusaha menemui sang kades di kantor, namun nihil.
Bahkan, hanya tiga perangkat desa yang terlihat aktif masuk kantor. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pelayanan publik di desa tersebut.
Sorotan Dana Desa dan Kegiatan Fiktif
Tak hanya soal kehadiran, publik juga menyoroti pengalokasian Dana Desa Aek Nabuntu.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru menuai kecurigaan atas pengelolaannya.
Salah satunya adalah kegiatan festival desa yang diduga dianggarkan lebih dari satu kali dalam setahun, meskipun faktanya hanya dilaksanakan satu kali.
“Memang benar bahwa kegiatan festival hanya dilakukan satu kali setahun,” ujar Kasi Pelayanan, Putri Yulia Ariska, kepada tim media.
Selain itu, alokasi anggaran ketahanan pangan berupa hewan ternak seperti kambing dan lembu justru tidak dipelihara di desa, melainkan di luar wilayah.
Hal ini memunculkan kecurigaan terkait efektivitas dan transparansi program.
Rangkap Jabatan: Konflik Kepentingan?
Ketiadaan kepala desa di kantor kembali terulang pada Selasa (20/05).
Kasi pelayanan menyebut Leiman sedang menghadiri acara perusahaan tempatnya bekerja.
“Pak Kades ada acara kesehatan karyawan di PT Socfindo, jadi tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jabatan sebagai kades hanya bersifat formalitas, tanpa komitmen pelayanan kepada masyarakat desa secara utuh.
Desakan Inspektorat untuk Bertindak
Ketua LSM Sidik Perkara, Agus Harahap, SH, turut menyoroti persoalan ini.
Ia meminta Inspektorat Kabupaten Asahan untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Jangan sampai Inspektorat terkesan tutup mata atau bermain mata,” tegas Agus.
Desa Aek Nabuntu berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia.
Keberadaan desa di lingkungan perkebunan tidak serta merta menghapus kewajiban pelayanan publik.


