BeritaTrend.id. – Jakarta Jum’at, 9 Mei 2025 – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui Koordinatornya, H. Boyamin Saiman, S.H., melayangkan surat somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI).
Dalam suratnya, MAKI menilai proses penyidikan oleh KPK terkesan stagnan dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Boyamin menyebutkan bahwa meskipun pimpinan KPK telah menyatakan tidak ada kendala dalam proses penyidikan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka ataupun penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jika memang tidak ada kendala, seharusnya KPK segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Ini penting demi membongkar siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi dana CSR BI,” ujar Boyamin dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, MAKI memberikan ultimatum 14 hari kalender sejak tanggal surat somasi dikeluarkan.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perkembangan berarti, maka MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal proses hukum ini.
“Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan KPK tidak bisa diintervensi untuk menghentikan perkara secara diam-diam,” tegasnya.
Langkah hukum ini dinilai sebagai bukti keseriusan masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).