Daerah  

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di OKU Timur Ditangkap Warga

BeritaTrend.id. – OKU TIMUR – Aksi heroik warga Dusun Aruan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, membuahkan hasil.

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berhasil diamankan warga setelah mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa, Kamis (1/5/2025) malam.

Kejadian bermula sekitar pukul 18.30 WIB usai waktu salat Maghrib.

Korban, M. Arif Gufron (22), seorang mahasiswa asal Dusun Aruan, mendengar suara motornya dinyalakan di samping teras rumah.

Saat keluar, ia melihat dua orang pria tak dikenal tengah membawa kabur motor Honda Kharisma miliknya.

Tanpa pikir panjang, korban langsung mengejar menggunakan motor lainnya sembari berteriak “Maling! Maling!”.

Pengejaran berakhir dramatis di jalan Desa Sridadi.

Salah satu pelaku yang membawa motor korban terjatuh, kemudian ditarik oleh korban hingga jatuh bersama rekannya.

Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung membantu mengamankan pelaku.

Salah satu pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga tidak jauh dari lokasi.

Untungnya, aparat dari Polsek Buay Madang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Sofiyan Ardeni, SH tiba di lokasi dengan cepat dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto menyampaikan bahwa kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Buay Madang.

“Salah satu pelaku masih menjalani perawatan di UGD RSUD Martapura akibat luka saat terjatuh,” ungkapnya.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Kedua pelaku diketahui berinisial YS (25) dan EN (25), keduanya warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Madang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mencengangkan:

  • 1 unit sepeda motor Honda Kharisma milik korban
  • STNK atas nama Angga Dwi Wibowo
  • 1 unit motor Yamaha Mio milik pelaku tanpa plat nomor
  • 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang kayu
  • 3 butir amunisi FN aktif
  • 1 buah kunci T

Kejadian ini menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting.

Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan tambahan temuan senjata api rakitan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Polsek Buay Madang bersama Polres OKU Timur terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar di wilayah Sumatera Selatan.