9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Diserahkan ke Jaksa

JAKARTA, 𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙏𝙧𝙚𝙣𝙙.𝙞𝙙.— Kejaksaan Agung RI resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Penyerahan ini juga disertai sejumlah barang bukti mencengangkan, mulai dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing hingga emas batangan dan aset properti seluas puluhan hektar.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melimpahkan tanggung jawab penyidikan (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum terhadap sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret jajaran elite di lingkungan Pertamina dan anak usahanya serta pihak swasta terkait.

Adapun kesembilan tersangka tersebut yakni RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam tata kelola impor minyak dan kerja sama logistik minyak yang berlangsung selama periode 2018–2023.

Tersangka RS, yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, disebut mengarahkan manipulasi data kebutuhan impor BBM sehingga anggaran membengkak tidak sesuai realita.

RS juga diduga bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) dalam pengadaan kapal dengan biaya yang tidak semestinya.

Sementara EC dan MK, yang juga menjabat posisi strategis di Patra Niaga, diduga turut menyusun formula harga dasar yang merugikan negara serta melakukan pengkondisian lelang.

MKAR dan GRJ, dari pihak PT Tangki Merak, disebut memfasilitasi kerja sama tanpa prosedur lelang dan ikut mengatur penunjukan langsung.

DW, AP, SDS, dan YF juga turut diduga mengatur penyediaan kapal pengangkut minyak serta mendapat keuntungan tidak sah melalui praktik margin fee dalam kerja sama logistik migas.

Barang Bukti Mengejutkan

Dalam pelimpahan Tahap II ini, Tim Jaksa juga menyerahkan berbagai barang bukti bernilai fantastis.

Di antaranya uang tunai dalam rupiah dan belasan mata uang asing, emas Antam seberat 225 gram, tiga kunci safe deposit box, dan sejumlah perangkat digital.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita dua bidang tanah seluas total lebih dari 220 ribu meter persegi berikut bangunan bernilai tinggi di atasnya, yang atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Langkah Hukum Selanjutnya

Seluruh tersangka kini ditahan di berbagai rumah tahanan, sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan pada 23 Juni 2025 dan berlaku hingga 12 Juli 2025.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus besar ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan energi nasional yang vital dan menyentuh banyak kalangan elite di BUMN strategis.