9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Divonis 9–15 Tahun Penjara

BeritaTrend.id|Jakarta, 27 Februari 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 26–27 Februari 2026.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Bila tidak mencukupi, diganti dengan tambahan lima tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara.

Sementara Edward Corne dan Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Empat terdakwa lain—Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi—masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta biaya perkara Rp7.500.

Barang bukti dalam perkara ini sebagian digunakan untuk perkara lain dan sebagian disita untuk negara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola minyak dari sektor hulu hingga hilir, yang mencakup klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Jaksa Penuntut Umum Zulkipli menyatakan terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dan amar putusan, khususnya terkait besaran uang pengganti.

“Kami akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya usai persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam beberapa tahun terakhir.