Hukum  

77 Ton Daging Ilegal Disita, 4 Kasus Pangan Diungkap Jelang Ramadan 2026

BeritaTrend.id|JAKARTA – Operasi pengawasan pangan nasional menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026 berujung pada pengungkapan empat perkara pidana serius.

Satuan Tugas di bawah komando mencatat 28.270 kegiatan pemantauan dalam kurun 5–25 Februari 2026.

Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan saat Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.

Namun, dari ribuan titik pantau tersebut, aparat menemukan praktik yang diduga merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasokan.

Sebanyak 350 surat teguran diterbitkan. Selain itu, satu izin usaha direkomendasikan dicabut dan tiga izin edar produk dihentikan.

Sebanyak 35 sampel produk juga diuji laboratorium untuk memastikan mutu dan keamanan pangan.

77 Ton Daging Ilegal Diselundupkan

Kasus terbesar terungkap di wilayah . Aparat menyita 77 ton daging sapi, ayam, dan babi ilegal yang masuk tanpa prosedur karantina.

Dua tersangka diamankan beserta dua kapal motor pengangkut.

Selain daging beku, penyidik turut menyita ratusan karung barang bekas yang diduga masuk secara ilegal.

Praktik ini tak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berisiko pada kesehatan publik karena tak melalui pengawasan karantina.

Beras SPHP Direpacking, Konsumen Dirugikan

Di , aparat membongkar praktik pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik .

Beras kemasan 5 kilogram dibuka lalu dipindahkan ke karung polos 50 kilogram tanpa label resmi.

Modus ini diduga mengaburkan asal-usul produk dan membuka celah manipulasi harga di tingkat distribusi.

Makanan Kedaluwarsa hingga Mi Berformalin

Di , polisi menemukan ratusan produk pangan kedaluwarsa yang masih diperjualbelikan di Sumedang.

Barang bukti berupa susu steril, biskuit, dan bumbu racik diamankan dari tangan tersangka.

Kasus lain di Garut bahkan lebih mengkhawatirkan.

Produsen mi basah diduga mencampurkan formalin dan boraks ke dalam adonan agar tahan lama.

Aparat menyita peralatan produksi, bahan kimia, dan kendaraan distribusi.

Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Kabareskrim Polri menegaskan bahwa pelanggaran ini dijerat Undang-Undang Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, hingga UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP terbaru.

Ancaman hukumannya tak ringan: pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Menurut Syahardiantono, pengawasan sengaja diperketat menjelang Ramadan dan Idul Fitri karena permintaan pangan melonjak signifikan.

“Jika ditemukan unsur pidana, tentu diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Langkah berlapis ini, kata dia, ditujukan untuk menjaga harga tetap stabil sekaligus memastikan masyarakat tak mengonsumsi pangan berbahaya di tengah momentum ibadah dan perayaan keagamaan.

Di tengah meningkatnya konsumsi, operasi ini menjadi peringatan keras: lonjakan permintaan tak boleh dijadikan celah meraup untung dengan mengorbankan keselamatan publik.

(BG)*