7 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Ditahan

BeritaTrend.id. – Yogyakarta – Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang warga lansia, Mbah Tupon (68), asal Kabupaten Bantul.

Tiga dari tujuh tersangka tersebut telah resmi ditahan hari ini, Rabu (18/6/2025).

Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap tiga tersangka berinisial BB, TR, dan FT, berdasarkan laporan polisi nomor 248 tahun 2025 dengan pelapor Heri Setiawan.

“Tiga yang ditahan. Total tujuh tersangka. Yang lainnya masih dalam proses pemanggilan,” ujar Anggoro saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta.

Menurut Anggoro, proses penetapan tersangka telah dilakukan sehari sebelumnya, dan hari ini langsung dilanjutkan ke proses penahanan.

Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat langsung dalam praktik perampasan tanah milik Mbah Tupon.

Untuk empat tersangka lainnya, pihak kepolisian sudah mulai melakukan pemanggilan resmi.

Di antaranya berinisial T dan ID, sementara satu nama lain belum dapat dikonfirmasi.

“Untuk tersangka lain akan dilakukan panggilan kedua. Pemeriksaan terhadap T dan ID mulai hari ini. Yang satu lagi belum bisa kami sampaikan identitasnya,” jelas Anggoro.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara mafia tanah ini menjadi prioritas, terutama karena melibatkan warga lansia sebagai korban.

Anggoro pun meminta awak media untuk mengkonfirmasi lebih lanjut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk informasi teknis lanjutan.

Mbah Tupon, Simbol Korban Ketidakadilan Agraria

Kasus ini menyita perhatian publik karena korbannya, Mbah Tupon, merupakan seorang nenek berusia lanjut yang harus menghadapi tekanan dari oknum yang diduga memalsukan dokumen dan mengambil alih tanah miliknya.

Penetapan tersangka oleh Polda DIY menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang masih marak di berbagai daerah.

Pemerintah dan aparat penegak hukum sebelumnya telah menyatakan perang terhadap praktik ilegal tersebut.