BeritaTrend.id.|– Labuhanbatu Utara – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Labura, Bangkit Hasibuan, menegaskan ada indikasi penyalahgunaan anggaran di 63 desa terkait proyek pengadaan Perpustakaan Digital Desa (Digides) tahun anggaran 2022–2023.
Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Menurut Bangkit, proyek tersebut sarat penyimpangan dan disebut-sebut terstruktur, sistematis, serta masif.
Ia menyebut praktik ini menyerupai “korupsi berjamaah” yang melibatkan banyak pihak.
“Ini uang masyarakat desa yang diduga digerogoti. Kami minta aparat kepolisian segera bertindak, jangan terkesan lamban,” kata Bangkit kepada wartawan, Kamis (11/9).
LPPN mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Namun penanganan kemudian dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu, yang dinilai tidak serius. Pasalnya, hingga kini belum ada satu pun kepala desa yang dipanggil.
Bahkan, Bangkit kecewa karena namanya sempat salah tulis dalam surat resmi polisi.
“Nama saya ditulis Karim Hasibuan, bukan Bangkit Hasibuan. Ini bentuk ketidakseriusan mereka,” tegasnya.
Polisi melalui SP2HP Nomor B/407/VIII/RES 3.3/2025/Reskrim tertanggal 31 Agustus 2025 hanya menyebutkan masih menunggu dokumen dan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Saat dikonfirmasi media, penyidik Brigpol Rudi Padang, SH, tidak merespons panggilan maupun pesan.
Inspektorat Labura sebelumnya mengungkap bahwa dari 82 desa, sebanyak 63 desa merealisasikan proyek perpustakaan digital, 13 desa tidak menganggarkan, 4 desa tidak merealisasikan, dan 2 desa merealisasikan namun tidak membayar ke penyedia.
Bangkit mendesak agar kasus ini ditarik kembali ke Polda Sumut jika Polres dianggap lamban.
Ia juga mengancam LPPN akan mengambil langkah lebih tegas jika tidak ada perkembangan signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, para kepala desa yang disebut terlibat belum memberikan tanggapan.


