BeritaTrend.id. – Tangerang – Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2025 yang digelar sejak 16 Juni hingga 18 Juni 2025.
Enam tersangka pengedar narkotika berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menyampaikan bahwa keenam tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Ciledug, dan Polsek Sepatan.
Mereka masing-masing kedapatan membawa berbagai jenis narkotika dan obat keras yang siap diedarkan ke masyarakat.
“Operasi ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Prapto dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Rincian Penangkapan Tersangka
- Polsek Benda: Dua tersangka berinisial AR (34) dan MP (36) diamankan dengan barang bukti 11 plastik bening berisi sabu seberat 6,35 gram.
- Polsek Neglasari: Tersangka N alias Jack (42) ditangkap dengan 15 bungkus sabu seberat 2,83 gram, satu unit handphone dan uang tunai Rp421 ribu hasil transaksi.
- Polsek Ciledug: Dua tersangka berinisial AW alias Bowo (23) dan SNZ (23) ditangkap terkait penyalahgunaan tembakau sintetis seberat 30,01 gram. Turut disita timbangan digital dan handphone.
- Polsek Sepatan: Satu tersangka berinisial ZF (29) dibekuk karena mengedarkan obat keras berupa 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer.
Ancaman Hukuman Berat
AKP Prapto menegaskan bahwa narkotika adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Tersangka pengedar obat keras juga dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Kesehatan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar jalur distribusi narkotika di wilayah kami dapat diputus. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.