BeritaTrend.id. – SERPONG – Langkah besar diambil Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Sebanyak 54 Koperasi Merah Putih dari setiap kelurahan di wilayah tersebut resmi menandatangani minuta akta pendirian badan hukum pada Rabu (4/6/2025).
Acara berlangsung di Gedung Galeri UMKM, Serpong, dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Tangsel.
Penandatanganan ini menjadi tahap akhir dari proses pembentukan koperasi yang telah dipersiapkan selama satu bulan terakhir.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden.
“Ini adalah tahapan ketiga dan terakhir. Dengan minuta akta ini, kami memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM bisa cepat disahkan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, Pemkot Tangsel berkomitmen mendampingi proses legalisasi agar tidak terjadi hambatan administratif di kemudian hari.
Setelah pengesahan, Pemkot akan melaporkan bahwa seluruh kelurahan telah memiliki koperasi aktif sebagai sarana penggerak ekonomi lokal.
“Kalau 54 koperasi ini berjalan maksimal, kita punya daya tahan ekonomi di tiap kelurahan. Harapannya, masyarakat sebagai anggota koperasi merasakan langsung manfaatnya,” lanjut Bambang.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Priambodo, menjelaskan bahwa seluruh pengurus koperasi dipilih melalui musyawarah warga kelurahan, dan Lurah ditunjuk sebagai pengawas koperasi.
“Kami targetkan, paling lambat minggu depan seluruh akta dan SK dari 54 koperasi Merah Putih sudah terbit. Setelah itu, koperasi bisa langsung beroperasi secara legal,” ujar Bachtiar optimistis.