Hukum  

4 Pejabat Tangsel Terseret Korupsi Rp 21,6 M Proyek Sampah

BeritaTrend.id.| SERANG – Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/8/2025).

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada pukul 13.00–14.00 WIB.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah SYM, TAKP, WL, dan ZY.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 7 Agustus 2025. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU untuk proses persidangan,” kata pejabat Kejati Banten.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 21.682.959.360 atau sekitar Rp 21,6 miliar.

Penyidik juga mengamankan 331 barang bukti berupa dokumen terkait proyek tersebut. Usai tahap II, para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memastikan akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.