BeritaTrend.id. – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan 20 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Senin, 2 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai klaster strategis, mulai dari kementerian hingga perwakilan perusahaan swasta yang terlibat dalam rantai importasi gula.
“Klaster Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian misalnya, akan menghadirkan Lukita Dianysah Tuwo dan Musdalifah Macmud,” ujar Harli.
Tak hanya dari unsur pemerintah, saksi lain juga datang dari berbagai perusahaan dan asosiasi.
Berikut klaster dan nama saksi yang akan memberikan keterangan:
Daftar Klaster dan Saksi dalam Sidang Tom Lembong:
- APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia): Soemitro Samadikoen
- PT Permata Dunia Sukses Utama (DSU) – FKS Group: Eka Sapanca (Direktur), Gusti Purba Soesanto (Manajer Accounting)
- PT Berkah Manis Makmur (BMM): Hans Falita Hutama, Koesnaidya Antoni Kosim, Henky Gozali
- PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) – Samora Group: Hansen Setiawan, Delano Gultom
- PT Medan Sugar Industry (MSI): Indra Suryaningrat, Eddy Chandra
- PT Andalan Furnindo (AF): Wisnu Hendraningrat, Lulu Meivina
- PT Duta Sugar International (DSI): Hendrogiarto A Tiwow, Agustina
- PT Kebun Tebu Mas (KTM): Ali Sandjaja Boedidarmo, Indanul Achyar
- PT Angels Products (AP): Andi Bachtiar
- PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS): Nugroho Adi Saputro
Kerugian Negara Rp 578 Miliar, BUMN Disingkirkan
Dalam surat dakwaan, JPU menilai bahwa Tom Lembong menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menunjuk koperasi militer dan kepolisian—seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri—untuk mengendalikan harga dan distribusi gula nasional.
Padahal, semestinya peran tersebut dapat dijalankan oleh perusahaan BUMN.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 578 miliar. Tom pun didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dalam jajaran ekonomi nasional dan puluhan perusahaan di industri gula tanah air.