BeritaTrend.id|– Jakarta,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026, membuka tabir dugaan praktik korupsi yang merugikan perekonomian negara hingga miliaran rupiah.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perkara ini tidak hanya menyoroti penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga mengindikasikan adanya pola sistematis dalam pengelolaan yang menyimpang.
Terdakwa Dwi Sudarsono menghadapi tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Jika tidak dibayar, ancaman tambahan penjara hingga 7 tahun menanti.
Sementara itu, tiga terdakwa lain—Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo—dituntut masing-masing 10 tahun penjara.
Meski durasi hukuman pokok serupa, terdapat perbedaan pada ancaman pidana tambahan jika kewajiban uang pengganti tidak dipenuhi.
Di sisi lain, Indra Putra menerima tuntutan lebih ringan, yakni 6 tahun penjara.
Namun, kewajiban finansial yang dibebankan tetap sama besar, menegaskan bahwa kerugian negara menjadi fokus utama dalam penindakan kasus ini.
Setiap terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
Jika tidak mampu, aset mereka akan disita dan dilelang.
Bila upaya tersebut gagal, hukuman kurungan tambahan selama 190 hari akan diberlakukan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana mekanisme korupsi dalam sektor strategis dapat berlangsung dalam kurun waktu panjang.
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelolaan sektor energi nasional.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan dari para terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menjadi penentu akhir nasib kelima pihak tersebut.
