Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi distribusi semen PT KMM periode 2018–2022 dengan dugaan kerugian negara Rp74,3 miliar.
Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi distribusi semen PT KMM periode 2018–2022 dengan dugaan kerugian negara Rp74,3 miliar.