Kejati Kepri menerima pengembalian uang negara sebesar USD 272.497 dari Dirut PT Bias Delta Pratama dalam kasus dugaan korupsi PNBP.
Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp4.4 Miliar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
