Kejati Kepri menerima pengembalian uang negara sebesar USD 272.497 dari Dirut PT Bias Delta Pratama dalam kasus dugaan korupsi PNBP.
Berita Tanjungpinang hari ini
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Kejati Kepri menerima pengembalian uang negara sebesar USD 272.497 dari Dirut PT Bias Delta Pratama dalam kasus dugaan korupsi PNBP.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.