Penggeledahan Tambang Batubara di Kalsel: Jejak Aset Raksasa dalam Kasus Korupsi PT AKT

BeritaTrend.id|Jakarta, 8 April 2026 — Langkah agresif aparat penegak hukum kembali menyasar sektor pertambangan.

Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penggeledahan besar-besaran terhadap sejumlah lokasi yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batubara PT AKT.

Operasi senyap yang berlangsung selama dua hari, sejak Senin 6 April hingga Selasa 7 April 2026, melibatkan lintas tim, termasuk Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta unit digital forensik.

Penggeledahan ini bukan sekadar formalitas hukum—melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan aset dan aliran dana yang diduga menyimpang.

Mengarah ke Jantung Operasi Tambang

Salah satu titik krusial penggeledahan berada di Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Lokasi ini diduga menjadi simpul administratif yang berkaitan erat dengan aktivitas PT AKT.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyisir dokumen penting hingga aset fisik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka berinisial ST.

Tak hanya itu, perusahaan lain yang terafiliasi, yakni PT BBP, turut masuk dalam radar penyidikan.

Aset Disita: Skala Industri, Nilai Fantastis

Hasil penggeledahan menunjukkan skala operasi yang tidak kecil.

Tim penyidik menyita berbagai aset dalam jumlah signifikan, mengindikasikan besarnya potensi kerugian negara.

Beberapa temuan utama antara lain:

  • 47 unit bangunan yang tersebar di berbagai titik operasional
  • Peralatan kantor utama: genset, forklift, tangki, dan control panel
  • ±60.000 metrik ton batubara dengan kadar kalori tinggi (±9.000), ditemukan di stockpile di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah
  • Puluhan alat berat di berbagai lokasi, termasuk:
    • 7 alat berat di GT Markus
    • 37 alat berat di area tambang aktif
    • 40 alat berat di workshop
  • Infrastruktur pendukung seperti fuel station, conveyor, compressor, hingga mesin crusher

Total aset yang disita mencapai ratusan unit, mencerminkan kompleksitas operasi dan potensi pelanggaran yang sedang diusut.

Jejak Korporasi dan Dugaan Skema Terstruktur

Penyitaan aset tidak hanya dilakukan sebagai barang bukti, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pelacakan skema korupsi yang diduga melibatkan jaringan korporasi.

Indikasi awal menunjukkan adanya afiliasi antar perusahaan yang digunakan untuk menyamarkan kepemilikan maupun aliran keuntungan.

Tim digital forensik disebut tengah mendalami data elektronik yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya manipulasi dokumen, transaksi fiktif, atau rekayasa produksi.

Langkah Hukum dan Pengelolaan Aset

Seluruh aset yang telah disita kini berada dalam status penyegelan.

Penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat sebagai bagian dari prosedur hukum.

Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Pengelolaan ini penting untuk menjaga nilai ekonomis barang bukti sekaligus sebagai potensi pengembalian kerugian negara.

Sinyal Keras Penegakan Hukum di Sektor Tambang

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertambangan di Indonesia.

Sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi justru kerap tersandung praktik korupsi dan penyimpangan.

Penggeledahan terhadap PT AKT menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai menembus lapisan dalam industri ekstraktif—tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga aktor korporasi di baliknya.

Publik kini menanti: sejauh mana penyidikan ini akan mengungkap aktor-aktor besar lainnya?

Exit mobile version