BeritaTrend.id|– Jakarta, -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina jilid kedua menguak pola pengadaan yang dinilai menyimpang dan berbiaya tinggi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli kunci dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026, untuk memperkuat konstruksi perkara terhadap delapan terdakwa.
Ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Fahmy Radhi, memaparkan analisis yang menyoroti dominasi penggunaan kontrak spot dalam pengadaan minyak mentah.
Menurut dia, pola ini secara ekonomi tidak efisien karena harga yang terbentuk cenderung lebih tinggi dibandingkan kontrak jangka panjang (term) yang lazim digunakan dalam praktik industri energi global.
“Penggunaan kontrak spot secara masif bertentangan dengan prinsip efisiensi dan tata kelola internal yang berlaku,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam praktiknya, kontrak spot seharusnya menjadi opsi pelengkap, bukan pilihan utama.
Namun fakta persidangan mengungkap sebaliknya: lebih dari 80 persen pengadaan justru dilakukan melalui mekanisme tersebut.
Kondisi ini dinilai membuka ruang pembengkakan biaya yang signifikan.
JPU Andi Setyawan menggarisbawahi adanya komponen tambahan berupa Pertamina Market Differential (PMD) dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Komponen ini disebut menjadi salah satu sumber selisih harga yang pada akhirnya membebani keuangan negara.
“Selisih tersebut merupakan indikasi kerugian negara akibat tata kelola yang tidak sesuai,” kata Andi.
Tak hanya dari sisi ekonomi, pembuktian juga diperkuat melalui pendekatan digital forensik.
Ahli dari Asia Media Center (AMC), Irwan Hariyanto, mengungkap hasil analisis data elektronik yang diperoleh dari perangkat milik para terdakwa.
Dari rekaman komunikasi yang berhasil direkonstruksi, penyidik menemukan indikasi pengaturan dalam proses penunjukan mitra usaha.
Salah satu temuan penting adalah percakapan yang melibatkan terdakwa Martin Haendra Nata terkait masuknya Trafigura Asia Trading ke dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Komunikasi tersebut diduga tidak sekadar administratif, melainkan mengarah pada upaya sistematis untuk mengondisikan proses pengadaan, baik untuk impor produk kilang maupun minyak mentah.
Temuan ini mempertegas dugaan bahwa praktik pengadaan tidak berjalan secara transparan dan kompetitif.
Jika terbukti, pola tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sekaligus merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Dengan kombinasi keterangan ahli ekonomi dan bukti digital, JPU menilai konstruksi perkara semakin solid.
Sidang berikutnya diperkirakan akan menguji lebih dalam peran masing-masing terdakwa dalam rantai keputusan pengadaan yang kini disorot sebagai episentrum dugaan korupsi di sektor energi tersebut.
