KPR sudah lunas? Jangan langsung simpan sertifikat tanah. Pemilik rumah perlu mengurus roya di Kantor Pertanahan agar sertifikat.
KPR sudah lunas? Jangan langsung simpan sertifikat tanah. Pemilik rumah perlu mengurus roya di Kantor Pertanahan agar sertifikat.