Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Kebijakan ini memusatkan kewenangan alih fungsi lahan sawah
Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Kebijakan ini memusatkan kewenangan alih fungsi lahan sawah