Kejati Kepri menerima pengembalian uang negara sebesar USD 272.497 dari Dirut PT Bias Delta Pratama dalam kasus dugaan korupsi PNBP.
Kejati Kepri menerima pengembalian uang negara sebesar USD 272.497 dari Dirut PT Bias Delta Pratama dalam kasus dugaan korupsi PNBP.