BeritaTrend.id|– Jakarta — Persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah korporasi di bawah naungan Duta Palma Group kembali menghadirkan fakta menarik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 10 April 2026, Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura hadir sebagai saksi kunci.
Saksi Mahayu Dian Suryandari memaparkan peran strategisnya dalam mengawal proses penyitaan aset para terdakwa yang tersimpan di rekening bank di Singapura.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya merupakan bagian dari fungsi kejaksaan di luar negeri, khususnya dalam menjembatani komunikasi dan kerja sama hukum lintas negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), yakni kerja sama hukum timbal balik antarnegara.
Dalam konteks ini, Indonesia mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Singapura untuk membantu proses pemulihan aset (asset recovery) yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Mahayu, proses pengembalian aset di luar negeri memiliki kompleksitas tersendiri.
Selain melalui jalur MLA, aset yang disita harus terlebih dahulu dinyatakan sebagai hasil kejahatan dan tercantum dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sejauh ini, perkembangan kasus menunjukkan respons positif dari otoritas Singapura.
Dana yang berada di sejumlah rekening telah diblokir sebagai bagian dari langkah awal penegakan hukum.
Koordinasi intensif juga telah dilakukan, termasuk pertemuan teknis antara aparat penegak hukum kedua negara pada Desember 2025.
“Kerja sama ini memang memerlukan waktu, namun penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku,” ujar Mahayu dalam persidangan.
Dukungan Singapura juga tercermin dalam komitmen pejabat tinggi kedua negara yang menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Transparansi dan efektivitas menjadi kunci dalam menindaklanjuti setiap permintaan bantuan hukum.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana upaya penegakan hukum tidak lagi terbatas oleh batas negara, melainkan membutuhkan sinergi global untuk mengungkap aliran dana ilegal hingga ke luar negeri.
