IFS, mantan Kadis PMD Padangsidimpuan, mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,46 miliar ke Kejati Sumut atas dugaan korupsi.
IFS, mantan Kadis PMD Padangsidimpuan, mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,46 miliar ke Kejati Sumut atas dugaan korupsi.